Kamis, 02 September 2010

hasil epaluasi

di dalam melaksanakan penilaian, guru perlu mengikuti langkah-langkah
penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran. Perludiketahui bahwa
pada dasarnya penilaian pembelajaran terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian
internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain
yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh
suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk
pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan
dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  Mengacu pada penjelasan singkat tentang kedua jenis penilaian pembelajaran di
atas,  dalam ini akan dibatasi pembahasan pada langkah penilaian
pembelajaran jenis penilaian internal. Penilaian pembelajaran yang pertama-tama
harus dilakukan guru adalah penilaian internal. Guru perlu melaksanakan terlebih
dahulu penilaian internal agar diperoleh informasi yang berkaitan dengan penilaian
proses pembelajaran maupun yang berkaitan dengan penilaian hasil pembelajaran
yang dikelolanya. Di dalam penilaian internal tersebut, guru mengumpulkan berbagai
informasi yang dapat diolah, dianalisis, dan diinterpretasi untuk mengetahui hal-hal
sebagai berikut.
(a) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam proses pencapaian kompetensi
dasar yang telah ditetapkan dalam rencana pembelajaran secara mendidik.
(b) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam memahami dirinya dalam rangka
pengembangan kepribadiannya dan dalam rangka pengambilan keputusan
seperti pemanfaatan waktu luang, atau pemilihan program kegiatan di luar
jam sekolah, atau cita-cita kelanjutan studinya kelak.
(c) Hambatan atau kesulitan yang dialami peserta didik dalam mengikuti proses
pembelajaran, sehingga dapat dirancang proses pembelajaran remedial
(perbaikan) atau proses pembelajaran pengayaan (peningkatan, penguatan,
atau pemantapan).
(d) Kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung,
sehingga dalam proses pembelajaran berikutnya akan dapat diantisipasi
kelemahan dan kekurangan tersebut.

Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam
bentuk penilaian internal (internal assessment) untuk
mengetahui hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan
kompetensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk
menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilaksanakan  pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran.  

  Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses,
kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang
dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga
dapat memberikan umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan
perencanaan dan proses pembelajaran selanjutnya.
  Dalam melaksanakan penilaian  pembelajaran yang mendidik, guru sebaiknya
memperhatikan hal-hal berikut ini.
  Guru memandang penilaian dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.
  Guru mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuatpenilaian
sebagai cermin diri.
  Guru melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pengajaran
untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta
didik.
  Guru mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
  Guru mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi
dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
  Guru menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi, misalnya dengan
cara gabungan dua atau lebih bentuk penilaian unjuk kerja, penilaian sikap,
penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio,
dan penilaian diri yang mencakup memuat domain kognitif, psikomotor dan
afektif.
  Guru mendidik peserta didik dan meningkatkan mutu proses pembelajaran
seefektif mungkin.

 Langkah Pertama Pelaksanaan Penilaian  Proses serta Hasil Belajar dan
Pembelajaran:
Pengumpulan Informasi.
  Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian
internal ini dilakukan guru yang diawali dengan kegiatan pengumpulan informasi
yang dibutuhkan. Informasi yang dikumpulkan tersebut memenuhi kriteria penilaian
sebagai berikut.
(1) Kriteria validitas.
  Validitas berarti informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apa yang
seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur
kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan   mempraktikkan gerak dasar jalan
informasi yang dikumpulkan untuk penilaian pembelajaran disebut memenuhi
kriteria validitas apabila informasi tersebut merupakan informasi unjuk kerja.
(2)  Kriteria reliabilitas.
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan)  dari informasi yang
dikumpulkan.  Misalnya, guru  akan melaksanakan penilaian dengan
menggunakan bentuk penilaian  unjuk kerja,  maka informasi yang
dikumpulkan disebut memenuhi kriteria  reliabilitas  jika  informasi  yang
diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dalam
kondisi yang relatif sama.
(3) Kriteria menyeluruh.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang
mendidik  harus mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap
kompetensi dasar.
(4) Kriteria berkesinambungan.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang
mendidik  harus  dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus,
sehingga akan diperoleh  gambaran pencapaian kompetensi peserta didik
dalam kurun waktu tertentu.
(5) Kriteria obyektifitas.
Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang
mendidik harus obyektif atau sesuai dengan kondisi apa adanya. Untuk itu,
pengumpulan informasi harus dilakukan secara terencana dan sesuai dengan
kriteria yang jelas terutama dalam pemberian skor.
(6) Kriteria mendidik.
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi,
memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar
dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar