Minggu, 19 September 2010

es campur



·  Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 kurikulum formal diartikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.

Ruang lingkup administrasi kurikulum dan pembelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Standar Isi
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006, Standar isi meliputi:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.
pembelajaran komputer
kita akan mulai dengan pembelajaran komputer
pembelajaran komputer adalah dimana proses belajar mengenai komputer,pada akikatnya kita belajar komputer berdasarkan kemajuan IPTEK yang berkembang di masyarakat banyak.
pada kemajuan IPTEK ini manusia sangat dimudahkan dalam melakukan sebuah pekerjaan,contohnya dalam perusahaan-perusahaan pada umumnya hampir semua menggunakan komputer.

terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menimbulkan berbagai implikasi terkait peningkatan mutu tenaga pendidikan.
Kompas (2006) menulis bahwa peningkatan kualifikasi dan upaya pemberian
peningkatan kesejahteraan seimbang dengan kompetensi menjadi tuntutan Undang-
Undang baru tersebut di tengah realitas guru yang memprihatinkan. Menyikapi hal
itu, Redaksi Harian ”Kompas” mengadakan diskusi panel bertajuk "Profesionalisme
dan Pendidikan Guru", Selasa (24/1). Panelis yang hadir terdiri atas Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal, Rektor
Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta Paulus Suparno, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata, Ketua Umum Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi
Paat, serta Koordinator Litbang SD Hikmah Teladan Cimahi, Aripin Ali. Diskusi
dipandu Soedijarto, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
sekaligus penasihat PB PGRI.
terpenuhi.
perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh
seorang guru, karena merupakan kegiatan menetapkan hal-hal yang harus
dilakukan agar
proses pembelajaran berlangsung dengan baik.  Perencanaan
pembelajaran yang mendidik perlu mengikuti prosedur yang tepat agar rencana
tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan  sesuai dengan
teori belajar dan
pembelajaran.  Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dalam pedoman
penyusunan
KTSP mengemukakan langkah-langkah yang ditempuh dalam
pengembangan silabus mata
pelajaran adalah (1) mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar, (2) mengidentifikasi materi pokok
pembelajaran, (3)
mengembangkan kegiatan
pembelajaran, (4) merumuskan indikator pencapaian
kompetensi, (5) menetapkan jenis penilaian berdasarkan indikator pencapaian
kompetensi, (6) menentukan alokasi waktu tiap kegiatan pembelajaran, dan (7)
menentukan sumber belajar. Perhatikan Gambar 3.1 tentang langkah pengembangan
kurikulum berikut ini. Berdasarkan Gambar 6 tentang langkah pengembangan
kurikulum dapat ditetapkan
langkah perencanaan
pembelajaran yang mendidik seperti digambarkan dalam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar